Medan (MAWARTA) – Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengembang proyek perumahan dan apartemen City View di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia.
Batas waktu tersebut diberikan agar pihak pengembang segera melengkapi seluruh perizinan serta menuntaskan persoalan dampak pembangunan, khususnya bronjong yang dikeluhkan warga sekitar.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan jika ultimatum ini diabaikan, maka pihaknya akan merekomendasikan agar aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian maupun kejaksaan turun tangan mengusut dugaan penyimpangan.
“Pihak pengembang terkesan bandal, tidak menghiraukan keresahan dan kerugian warga akibat dampak bangunan, serta tidak mengindahkan kelengkapan izin pendirian perumahan dan apartemen,” ujar Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, Selasa (23/9/2025).
Dugaan Pelanggaran dan Kebocoran PAD
Dalam rapat tersebut, Komisi IV juga menyoroti adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan akibat ketidakpatuhan pengembang.
Beberapa izin penting disebut belum dimiliki, di antaranya:
• Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Bahkan pembangunan bronjong di bantaran Sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS).
Sikap tegas juga disampaikan anggota Komisi IV, Lailatul Badri, yang menyoroti keberadaan izin SLF apartemen City View.
“Pastikan dulu apartemen memiliki SLF. Kalau belum ada, operasionalnya harus dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas politisi PKB tersebut.
Hadirkan OPD dan Warga Terdampak
RDP turut dihadiri Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Polonia Eva Simamora, perwakilan Dinas Perkim Cikataru, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, pihak BWSS, serta sejumlah warga yang terdampak langsung proyek.
Komisi IV DPRD Medan menegaskan akan terus memantau penyelesaian persoalan ini, dan tidak segan mengambil langkah hukum jika pengembang tetap membandel. (Son)













