Medan (MAWARTA) – Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (8/9/2025) sore.
Ia diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: Print 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dan surat perintah penahanan nomor: Print 01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.
Reny dititipkan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung 8–27 September 2025.
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, menjelaskan penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, serta untuk memperlancar proses persidangan.
Dalam penyidikan, Reny diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS di SMAN 16 Medan Marelan.
Dana tersebut tidak dikelola sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 serta perubahan tahun 2023.
Total dana BOS yang diterima sekolah mencapai Rp3 miliar, terdiri dari Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023. Dari jumlah tersebut, kerugian negara ditaksir sekitar Rp826,7 juta.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Daniel. (*)











