SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kejatisu Akan Periksa Empat Anggota DPRD Medan

×

Kejatisu Akan Periksa Empat Anggota DPRD Medan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN (MAWARTA) – Kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dalam pengurusan kelengkapan izin usaha dan pajak di Kota Medan terus bergulir.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 14 Agustus 2025 lalu telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua DPRD Medan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam surat tersebut, empat anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi III dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka masing-masing berinisial DRS, GL, EA, dan SP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, M. Husairi, SH., MH, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Menurutnya, keempat anggota dewan itu dijadwalkan hadir pada Kamis dan Jumat besok.

“Benar, bidang Pidsus ada melakukan permintaan keterangan terhadap empat anggota DPRD Medan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Husairi kepada Mawartanews, Rabu (20/8).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pengusaha dengan dalih pengurusan izin usaha dan pajak di Medan.

BACA JUGA:  Pemko Medan akan Tolak Pengajuan PBG Dengan Fungsi yang Tidak Sesuai Ketentuan Kawasan

Meski demikian, pihak Kejatisu belum mengungkap lebih jauh detail materi pemeriksaan karena masih dalam proses pendalaman. (Son).