SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EKONOMI

Pemko Medan Gaspol! 16 OPD Didorong Tuntaskan Perjanjian BPJS Ketenagakerjaan Demi Lindungi Pekerja Rentan

×

Pemko Medan Gaspol! 16 OPD Didorong Tuntaskan Perjanjian BPJS Ketenagakerjaan Demi Lindungi Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat memastikan seluruh pekerja, khususnya yang masuk kategori rentan, terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Instruksi tegas ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam sosialisasi yang berlangsung di Habitat Coffee, Senin (11/8/2025).

“Kami minta OPD terkait langsung membuat Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar pelaksanaan perlindungan sosial bisa segera berjalan,” tegas Sofyan, didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Bobby Nasution Apresiasi Turnamen Sepak Bola Danyonmarhanlan I Cup

Nota Kesepakatan tersebut mencakup penyusunan regulasi, peningkatan dan perluasan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cakupan perlindungan ini berlaku bagi pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja swasta, hingga pekerja mandiri yang bekerja di wilayah Kota Medan.

Selain itu, perjanjian ini juga mengatur persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan publik tertentu, serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi bersama perangkat daerah.

Menurut Sofyan, fokus utama Perjanjian Kerja Sama ini adalah memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan maksimal.

“Masing-masing OPD punya stakeholder. Semua akan kita cover agar tidak ada pekerja yang dibiarkan tanpa perlindungan sosial,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Sebut Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

Adapun 16 OPD yang terlibat antara lain Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota.

Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Bagian Tata Pemerintahan hingga PUD Pasar dan PUD Rumah Potong Hewan.

Dengan langkah ini, Pemko Medan menargetkan Universal Coverage Jamsostek dapat segera tercapai, sehingga perlindungan sosial ketenagakerjaan bisa merata dan dirasakan seluruh lapisan masyarakat. (Son)