SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kekerasan terhadap Wartawan Radar Jawa Pos Group, Jadi Sorotan Komunitas Jurnalis Jawa Timur

×

Kekerasan terhadap Wartawan Radar Jawa Pos Group, Jadi Sorotan Komunitas Jurnalis Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana Angkat bicara soal Kekerasan terhadap Wartawan di Situbondo.

SURABAYA – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan Radar Situbondo, Humaidi, saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa di Alun-Alun Situbondo, Kamis (31/7/2025) lalu. Aksi tersebut berujung pada insiden pemukulan dan pembantingan terhadap Humaidi yang kini dirawat di RSUD dr Abdoer Rahem akibat luka memar di bagian rusuk.

Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, menyebut tindakan itu sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tindakan brutal terhadap rekan kami Humaidi jelas melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapapun yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan bisa dipidana hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Senin (4/8/2025).

Ade juga menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan keterlibatan simpatisan atau pendukung Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, dalam insiden tersebut.

“Kami mendesak agar kasus ini ditarik ke Polda Jatim untuk ditangani secara objektif tanpa intervensi. Jika dalam 1×24 jam tidak ada permintaan maaf terbuka dari Bupati kepada media, kami akan menggelar aksi solidaritas besar-besaran di depan Mapolda,” ancam Ade.

BACA JUGA:  Seorang Wartawan di Surabaya di Todong Senjata Saat Liputan Gudang BBM

Sebagai bentuk protes dan solidaritas, KJJT menyerukan boikot terhadap seluruh kegiatan Bupati Situbondo serta menolak menyiarkan informasi dari Pemkab hingga permintaan maaf resmi disampaikan.

“Kami hanya kuli tinta, tapi jangan uji kekompakan kami. Dari Sabang sampai Merauke, jurnalis satu suara bila rekan mereka disakiti,” kata Ade.

Dia menambahkan, situasi ini memperburuk iklim kebebasan pers di Jawa Timur. Berdasarkan data Dewan Pers, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Jawa Timur turun dari 76,55 poin (2023, kategori Cukup Bebas) menjadi 67,45 poin (2024, kategori Agak Bebas), dan kini berada di peringkat 33 dari 38 provinsi.

Kronologi Kekerasan terhadap Wartawan Radar Situbondo

1. Kamis (31/7/2025) pukul 09.30 WIB, Humaidi dari Radar Situbondo meliput aksi demo LSM yang memprotes pernyataan Bupati Rio terkait konten video TikTok.

2. Saat meliput dialog antara Bupati dan massa, Humaidi mengajukan pertanyaan dan merekam video.

3. Bupati Rio tampak emosi, menepis tangan Humaidi, bahkan menunjuk-nunjuk wajahnya di depan publik.

BACA JUGA:  Seorang Pria Tewas Dikeroyok Saat Kericuhan Pelantikan Salah Satu OKP

4. Saat Humaidi mencoba mempertahankan ponselnya yang sempat dipegang Bupati, tiba-tiba seorang pria tak dikenal menarik tangannya dari belakang dan membantingnya.

5. Humaidi juga sempat dipukul dari belakang dan ditendang dari samping kanan.

6. Setelah demo bubar, ia kembali mencoba mewawancarai Bupati namun justru dimaki, bahkan dihina secara verbal di depan banyak orang, termasuk dengan kata-kata tidak pantas.

7. Karena situasi tidak kondusif, Humaidi akhirnya dibawa ke Polres Situbondo demi keselamatan dan membuat laporan resmi terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan kekerasan fisik.

8. Laporan telah diterima oleh SPKT Polres Situbondo, dan visum et repertum telah diminta untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

9. Sejumlah rekan jurnalis dari berbagai organisasi profesi, seperti PWI, IWO, dan IJTI, telah menjenguk Humaidi di rumah sakit.

KJJT berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, serta memastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.(*)

Sumber: Humas KJJT