SERGAI – Kasus kekerasan seksual kembali menggemparkan Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial J (45), warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berusia 81 tahun. Lebih mengejutkan, pelaku diketahui positif menggunakan narkoba saat kejadian berlangsung.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, di rumah korban berinisial SS (81), seorang perempuan lanjut usia yang tengah sakit dan beristirahat di kamarnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar dan memeluknya dari belakang. Korban yang mengira pelaku adalah cucunya sempat memperingatkan karena sedang demam.
Namun, pelaku justru semakin agresif. Ia mengubah posisi korban menjadi terlentang dan dalam keadaan telanjang, kemudian mencium wajah korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual fisik. Korban yang ketakutan berontak dan berteriak minta tolong.
Teriakan korban didengar oleh saksi Mei Ulandari (17) dan Remizen (52) yang langsung masuk ke kamar dan mendapati pelaku berada di atas tubuh korban.
Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut segera berdatangan dan mengamankan pelaku dengan melakukan pemukulan sebelum akhirnya dibawa ke RSU Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VII/2025, Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak cepat. IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH, selaku Kanit PPA, segera menindaklanjuti informasi dari petugas rumah sakit bahwa pelaku sudah bisa dipulangkan dan siap untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku resmi diamankan pada Senin, 21 Juli 2025 dan dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses penyidikan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan lansia.
“Kami menginstruksikan Satreskrim untuk cepat dan tanggap menangani kasus-kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap lansia. Tes urine juga kami lakukan sebagai bagian dari pemeriksaan awal terhadap pelaku,” ungkap AKBP Jhon Sitepu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sergai, AKP Doni P. Simatupang, SH, MH, menyampaikan hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku J menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
“Pelaku terbukti positif menggunakan narkoba. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor yang membuatnya nekat melakukan tindakan keji tersebut terhadap korban yang sudah renta,” tegas AKP Simatupang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Hasil Visum et Repertum, Satu potong baju daster warna oranye bermotif batik, Satu buah seprai warna oranye bermotif kartun dan Satu potong celana pendek bercorak loreng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan proses penyidikan terus berlanjut.(*)













