SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Tuntutan 2 Tahun untuk TAM dan ZR, Penasihat Hukum Farhan Muhammad S.H., M.H: “Tak Ada Bukti, Tak Ada Keuntungan”

×

Tuntutan 2 Tahun untuk TAM dan ZR, Penasihat Hukum Farhan Muhammad S.H., M.H: “Tak Ada Bukti, Tak Ada Keuntungan”

Sebarkan artikel ini
Foto: Farhan Muhammad Stevyan, S.H.M.H

SERGAI – Terdakwa TAM dan ZR, dua mantan pegawai PT Bank Sumut Cabang Sei Rampah, masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya didakwa terkait proses realisasi kredit atas nama debitur S yang disebut-sebut telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Namun, Farhan Muhammad Stevyan, S.H., M.H., selaku penasihat hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami sangat keberatan dengan klaim kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar yang dikemukakan Jaksa. Seolah-olah ini adalah kejahatan luar biasa, padahal angka tersebut tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Farhan.

Menurut Farhan, angka kerugian yang disebut Jaksa merupakan hasil perhitungan sepihak oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik tanpa memperhitungkan penghapusan sanksi bunga dan denda yang telah disetujui secara resmi oleh pihak bank. Hal tersebut, lanjutnya, dibuktikan melalui Surat Nomor 0630/DPK-PK3/L/2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Pimpinan Divisi Penyelamatan Kredit Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Ketum AMI Mengapresiasi KPK

Surat tersebut menyatakan bahwa permohonan penghapusan bunga dan denda yang diajukan oleh debitur pada 25 Maret 2025 telah dikabulkan oleh pihak bank.

Selain itu, Farhan juga menyoroti keberadaan dua jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 435 dan Nomor 229 yang hingga kini belum dilelang dan tidak pernah dihitung nilainya secara pasti oleh pihak ahli.

“Sesuai prinsip hukum keuangan negara, nilai jaminan harus diperhitungkan sebagai pengurang potensi kerugian negara. Tapi dalam perkara ini, hal itu diabaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Farhan menekankan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan satu pun bukti atau keterangan saksi yang menunjukkan bahwa kedua terdakwa menerima uang, imbalan, atau gratifikasi dari debitur.

“Tidak ada aliran dana ke terdakwa. Dana kredit sepenuhnya dikuasai dan digunakan oleh debitur untuk kepentingan usahanya,” ungkapnya.

Farhan pun mempertanyakan dasar tuntutan Jaksa, dengan menyampaikan beberapa poin penting:

BACA JUGA:  KPU Serdang Bedagai Dihantam Isu Pungli Jelang Pilkada 2024: Mahasiswa Desak Penyelidikan

1.Tidak ada keuntungan yang diterima terdakwa

2.Tidak ada niat jahat

3.Tidak ada bukti persekongkolan

4.Nilai kerugian bersifat asumtif dan belum final.

“Klien kami hanya menjalankan tugas administratif sesuai dengan SOP internal bank. Mereka tidak memiliki kepentingan pribadi dan tidak mendapatkan keuntungan dari proses tersebut,” tegasnya.

Farhan juga menyinggung putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Medan pada 14 Juli 2025 dalam perkara debitur S yang sebelumnya telah disidangkan secara terpisah. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan debitur bukan merupakan tindak pidana (putusan onslag van recht vervolging).

“Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara klien kami,” tutup Farhan.

Ia berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan menjatuhkan putusan yang adil terhadap kedua kliennya dalam sidang putusan. (Angga Waluyo)