Lombok — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Kasus ini mengguncang publik karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kejahatan yang keji.
Tersangka berinisial K (61), warga Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diduga telah berulang kali memperkosa putrinya sendiri sejak Agustus 2024. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui hamil dan melahirkan.
Dalam penyidikan terungkap, tersangka kerap melakukan aksinya di bawah ancaman pembunuhan. Ancaman tersebut membuat korban hidup dalam tekanan berat dan tidak berdaya melawan.
Usai pelimpahan dari penyidik Polres Lombok Tengah, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A, dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf A jo Pasal 15 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepala Kejari Lombok Tengah menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara serius dan objektif.
“Tindak kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anak, tidak hanya mencederai hukum pidana, tetapi juga menghancurkan nilai kemanusiaan dan moral sosial,” ujarnya.
Kejaksaan berkomitmen memperhatikan hak dan kepentingan korban dalam proses hukum yang berjalan, sebagai bagian dari upaya pemulihan menyeluruh terhadap trauma dan dampak psikologis yang ditimbulkan. (Ril)













