Garut – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025. Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, seiring dengan peningkatan layanan di kantor-kantor Samsat.
Pantauan mawartanews.com pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB menunjukkan bahwa kantor Samsat Garut kini telah dilengkapi dengan mesin antrean baru. Sistem antrean tersebut dirancang untuk mempermudah proses pelayanan kepada wajib pajak, dengan pembagian antrean yang lebih terstruktur sesuai keperluan layanan.
Namun, saat dimintai keterangan soal sejak kapan mesin antrean baru mulai diterapkan, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya merespons singkat, “Nuhun,” ujar Ervin.
Hal serupa juga terjadi saat Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi diminta tanggapan mengenai sistem antrean baru tersebut. Iptu Aang pun hanya menjawab singkat, “Hatur nuhun.”
Meskipun kedua pejabat tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut, kehadiran sistem antrean baru di Samsat Garut dinilai sebagai langkah positif dalam peningkatan layanan publik, khususnya di tengah masa perpanjangan program pemutihan PKB oleh Pemprov Jabar. (Sugiyanto)













