SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONALNUSANTARA

Program Pemutihan PKB di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025, Dengan Kebijakan Baru sebagai Berikut

×

Program Pemutihan PKB di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025, Dengan Kebijakan Baru sebagai Berikut

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Tangkapan layar)

Bandung – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mendapat respon positif dari masyarakat khususnya warga Jawa Barat.

Sejak program tersebut diberlakukan dari tanggal 20 Maret 2025 lalu, warga dari berbagai daerah berduyun-duyun mendatangi kantor Samsat di Jawa Barat untuk mengurus administrasi kendaraan, mulai dari membayar pajak, proses mutasi, bea balik nama (BBN), duplikat STNK dan lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dan luar biasanya! Warga rela datang lebih awal ke kantor Samsat dan juga Gedung BPKB Polda Jabar sebelum layanan dibuka, hal itu dilakukan warga agar bisa mendapat formulir cek fisik yang mana selama program berlangsung diberlakukan pembatasan jumlah wajib pajak dengan sistem kouta.

Melihat masih tingginya antusiasme masyarakat yang datang ke kantor Samsat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula hanya berlaku sampai dengan 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 September 2025.

BACA JUGA:  Program Pemutihan PKB Masih Berlangsung, ratusan Warga Padati Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya.

“Seluruh para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak, masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya (programnya) diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Selain memperpanjang masa berlaku program tersebut, Gubernur yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu juga mengumumkan bahwa ada kebijakan baru yang membuat program tersebut makin memberikan keuntungan bagi para wajib pajak.

Adapun keuntungan yang dimaksud adalah salah satunya, yaitu terkait dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja.

“Tetapi saat ini ada yang membedakan, yang membedakannya adalah kalau beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja nya dibayarkan full sesuai dengan lamanya kita nunggak (pajak kendaraan), hari ini Dirut (Direktur Utama) Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharja nya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan atas tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ ) nya,” katanya.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Ikuti Rapat Gugus Tugas KLA

“Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ) nya hanya dibayarkan dua tahun, yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,”

Dengan adanya kebijakan baru dari Dirut Jasa Raharja yang memberikan diskon, maka para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak lagi perlu membayar SWDKLLJ secara sesuai tahun tunggakan, namun hanya cukup dua tahun saja, yaitu tahun kemarin dan tahun sekarang.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menghimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum waktunya habis. Pasalnya, kata Dedi, pemerintah sedang menyiapkan aturan yang lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang “membandel” dengan tidak taat pajak.

“Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lewat lewat (jalan) lagi lho di Jawa Barat, dan kami membuat regulasinya,” tukasnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya,” ucapnya. (Sugiyanto)