SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli Diluncurkan, Pidana Sosial Jadi Solusi Baru

×

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli Diluncurkan, Pidana Sosial Jadi Solusi Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ratusan Klien Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Indonesia menggelar aksi bersih-bersih serentak sebagai bagian dari peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Peluncuran dipusatkan di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dan dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto.

Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa gerakan ini adalah simbol kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan bentuk pidana non-penjara yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.

“Ini bukan sekadar kerja sosial, tetapi bentuk pertanggungjawaban klien atas perbuatannya kepada masyarakat. Melalui gotong royong, klien belajar menebus kesalahan, dan masyarakat mendapatkan manfaat langsung,” ujar Agus.

BACA JUGA:  KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Grup SANY atas Praktik Anti Persaingan Pasar Truk

Aksi bersih-bersih dilakukan di berbagai fasilitas umum seperti taman, jalan lingkungan, dan area danau oleh sekitar 150 klien Pemasyarakatan Jakarta, dan secara serentak oleh klien dari 94 Bapas di seluruh Indonesia.

Menurut Agus, kesuksesan pemasyarakatan dalam menangani pidana Anak melalui Diversi dan pembinaan non-penjara menjadi modal berharga untuk mengulang keberhasilan serupa bagi pelaku dewasa.

Sejak UU Sistem Peradilan Pidana Anak diterapkan pada 2012, jumlah anak di lembaga pemasyarakatan menurun drastis dari 7.000 menjadi 2.000 orang.

“Overcrowding di lapas dan rutan menjadi masalah klasik. Pidana alternatif seperti kerja sosial bisa menjadi solusi konkret,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendukung implementasi pidana kerja sosial, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi.

“Pemasyarakatan harus hadir dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir, menyebut bahwa aksi bersih-bersih klien Bapas menjadi contoh nyata pelaksanaan pidana kerja sosial ke depan.

BACA JUGA:  Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Dilantik sebagai Kapolda Sumut, Diharapkan Perkuat Pondasi Peradaban di Sumut

Ia menambahkan, bentuk pidana alternatif lain seperti membantu di panti sosial, sekolah, atau menjadi pembicara motivasi juga tengah dirancang.

“Pidana alternatif bukan hanya pengganti penjara, tapi sarana pembinaan yang mengedepankan pemulihan sosial,” katanya.

Gerakan nasional ini diharapkan menjadi agenda rutin setiap bulan hingga KUHP baru resmi berlaku.

Selain Menteri IMIPAS dan Dirjen Pemasyarakatan, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Pemprov DKI Jakarta, aparat penegak hukum (Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan), pimpinan tinggi Kemenkumham, serta stakeholder lain baik secara langsung maupun virtual dari seluruh Indonesia. (Agung/Son)