TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 300/250/K/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Gelandangan di Kota Tanjungbalai.
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah diminta untuk aktif melakukan sosialisasi P4GN kepada ASN dan tenaga honorer melalui pertemuan atau rapat internal di instansi masing-masing.
“Sebagai bentuk aksi nyata, saya minta seluruh jajaran perangkat daerah agar secara rutin menggelar sosialisasi atau rapat koordinasi terkait P4GN, baik di lingkungan kerja maupun kepada masyarakat. Kami tidak ingin ada ASN atau tenaga honorer yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Wali Kota.
Wali Kota juga menegaskan bahwa komitmen Pemko Tanjungbalai sejalan dengan amanat Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 dan Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN. Pemko Tanjungbalai mendukung penuh program nasional dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak semua Kepala Perangkat Daerah untuk menjalankan amanat Presiden ini di instansi masing-masing. Cegah pemakaian narkoba sejak dini dan segera laporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Target kita adalah Nol Narkoba di lingkungan ASN dan honorer Pemko Tanjungbalai,” jelas Mahyaruddin.
Lebih lanjut, Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi vertikal, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan untuk bersinergi memerangi narkoba dan meningkatkan kepedulian terhadap ODGJ.
“Mari kita bahu-membahu memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat melalui pendidikan, sosialisasi, dunia usaha, dan berbagai organisasi. Bersama, kita wujudkan Kota Tanjungbalai yang sehat, bersih dari narkoba, dan peduli terhadap sesama,” pungkasnya. (Kurniawan)













