SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Polemik Tapal Batas 4 Pulau: Tokoh Pemuda Sumut Serukan Musyawarah, Bukan Kegaduhan

×

Polemik Tapal Batas 4 Pulau: Tokoh Pemuda Sumut Serukan Musyawarah, Bukan Kegaduhan

Sebarkan artikel ini
Peta digital yang menunjukkan lokasi empat pulau sengketa—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sesuai SK Kemendagri 300.2.2-2138
Empat pulau yang disengketakan antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, sesuai SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Minggu (15/6/2025).

MEDAN – Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta wilayah administrasi pemerintahan dan pulau memicu polemik di tengah masyarakat.

SK tersebut menetapkan bahwa empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penetapan tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menimbulkan pro-kontra, terutama di kalangan masyarakat Aceh dan Sumut.

Tokoh pemuda Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Ahmadi Ritonga, S.IP, turut angkat bicara.

BACA JUGA:  Generasi Z Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Era AI

Ia menilai Kemendagri seharusnya lebih bijak dan tidak membuat keputusan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kementerian jangan buat keputusan yang mengakibatkan kegaduhan. Seharusnya dalam menerbitkan SK seperti ini, kedua belah pihak—baik pemerintah maupun tokoh masyarakat—dilibatkan dalam musyawarah,” ujar Ahmadi, Minggu (15/6/2025).

Ahmadi mengingatkan bahwa masyarakat Aceh dan Sumatera Utara memiliki hubungan historis dan emosional yang erat.

“Banyak warga Aceh menetap di Sumut, begitu juga sebaliknya. Kita ini bersaudara secara sosial dan kultural. Jangan sampai keputusan administratif memecah keakraban yang telah terjalin lama,” tegasnya.

Ia pun meminta Kemendagri segera menyelesaikan polemik tersebut secara adil dan transparan, sebelum meluas ke masyarakat bawah.

BACA JUGA:  Voli Pasir Putra, Tim Sumut 2 Ungguli Tim Aceh 1

“Pemerintah pusat harus membuka kembali sejarah administratif keempat pulau tersebut, dan melibatkan seluruh pihak agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial,” tambahnya.

Sebagai alumni salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di Provinsi Aceh, Ahmadi Ritonga menyampaikan harapan agar polemik ini tidak merusak keharmonisan dan rasa persaudaraan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. (Hendra)