Bandung – Ratusan warga tumpah ruah sejak subuh di kantor Samsat Bandung Tengah. Mereka rela antre demi mendapat kuota formulir cek fisik kendaraan yang terbatas.
Pemandangan serupa juga terlihat di sejumlah kantor Samsat lain di Kota Bandung seperti Samsat Pajajaran dan Samsat Soekarno Hatta.
Antusiasme itu dipicu oleh program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mulai berlaku sejak 20 Maret 2025.
Program ini dihelat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan langsung menyedot perhatian masyarakat dari berbagai kota/kabupaten.
Selain mengurus tunggakan pajak, warga juga memanfaatkan momentum pemutihan ini untuk menyelesaikan beragam administrasi kendaraan, seperti mutasi, bea balik nama (BBN), perubahan bentuk dan warna kendaraan (Rubentina), serta pembuatan duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Di tengah membludaknya warga yang hendak mengurus dokumen, muncul sejumlah pertanyaan di kalangan wajib pajak, khususnya terkait pembuatan duplikat STNK: Apa saja syarat yang harus disiapkan? Berapa lama prosesnya? Dan berapa biaya yang harus dibayar?
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Kepala Seksi STNK Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Suharto, belum memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi mawartanews, ia hanya menyampaikan singkat, “Terima kasih atas informasinya.”
Ketiadaan informasi yang jelas dari otoritas kepolisian menyebabkan sebagian masyarakat bertanya-tanya dan harus mencari tahu sendiri ke kantor Samsat, yang kini semakin dipadati pemohon.
Meski demikian, program pemutihan ini tetap dipandang sebagai langkah positif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberi kesempatan bagi warga untuk menata ulang legalitas kendaraan mereka. (Sugiyanto)













