MEDAN — Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU Dr. Hamzar Nodi SH MH, angkat bicara soal pemberitaan yang menyebut institusinya mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia membantah keras tudingan itu dan menjelaskan bahwa keputusan menahan anak yang terlibat kasus pembunuhan dalam tawuran justru demi keselamatan si anak sendiri.
“Kalau tidak ada perdamaian, lalu anak ditangguhkan, maka justru anak itu berada dalam bahaya,” ujar Hamzar kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurutnya, dalam perspektif kriminologi, potensi balas dendam sangat mungkin terjadi, terutama dalam kasus yang menelan korban jiwa.
Penahanan ini, lanjut Hamzar, bukan semata tindakan represif aparat, melainkan langkah preventif agar si anak tidak menjadi korban kekerasan berikutnya.
Ia menyebut, hingga kini belum ada upaya damai antara pihak keluarga korban dan pelaku.
Menanggapi tudingan bahwa pihaknya tak mengindahkan Pasal 32 Ayat 1 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Hamzar menjelaskan bahwa syarat penangguhan tak terpenuhi. Salah satunya, adanya risiko anak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Dalam kasus ini, masih banyak anak pelaku yang belum tertangkap dan berstatus DPO. Kami sudah himbau agar mereka menyerahkan diri, tapi belum ada yang datang,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa hanya satu permohonan penangguhan yang diajukan, padahal jumlah tersangka yang ditahan mencapai sembilan orang.
“Kalau satu ditangguhkan, bagaimana nasib yang lain? Tidak adil. Selain itu, alat bukti dalam kasus ini berasal dari keterangan para tersangka. Jika satu dilepas, potensi gangguan pada proses penyidikan akan sangat besar,” ujarnya.
Hamzar yang juga dosen kriminologi dan hukum pidana di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini menegaskan bahwa keselamatan anak harus dilihat secara menyeluruh, termasuk potensi ancaman yang bisa datang dari luar.
“Jangan hanya pikir keluarga kita, pikir juga keluarga korban yang sedang berduka. Ini bukan soal penegakan hukum semata, tapi soal kemanusiaan,” tuturnya.
Ia pun kembali mengimbau para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. “Kami ingatkan, lebih baik menyerahkan diri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. (Hendra)











