Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan mitra kerja, Selasa (3/6/2025).
Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan, yang terkait periode tahun 2018 hingga 2023.
Berikut delapan saksi yang diperiksa:
• CR, Manager MAD dan Crude Trading ISC (2016–2017)
• AA, Bagian Procurement PT Pertamina
• ZF, Key Account Pama Persada dan PWP
• AAT, Staf Keuangan PT JMN (2023)
• AA, Karyawan PT Pertamina Patra Niaga
• HR, VP Chartering PT Pertamina International Shipping
• DB, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional
• LSH, Manager Supply Chain Monitoring & Deviation Management
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangan persnya.













