SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Dua Mobil L300 Pengangkut BBM Bersubsidi Diamankan di Kabanjahe

×

Dua Mobil L300 Pengangkut BBM Bersubsidi Diamankan di Kabanjahe

Sebarkan artikel ini

KARO – Satreskrim Polres Tanah Karo melalui Satgas Operasi Dian Toba 2025 berhasil mengamankan dua unit kendaraan minibus L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kabanjahe, Jumat (9/5/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. PS. Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, mengungkapkan bahwa barang bukti serta para sopir telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Veteran, tepatnya di terminal bawah Kabanjahe, Kelurahan Gung Leto.

Petugas mendapati satu unit mobil L300 warna putih yang membawa 8 jerigen BBM jenis solar (35 liter), 22 jerigen pertalite (35 liter), dan 10 jerigen pertalite (28 liter).

BACA JUGA:  Polres Karo Terus Basmi Praktik Perjudian Togel di Jajaran

Sopir berinisial JTS (31), warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan BBM sesuai ketentuan. Mobil dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo.

Penindakan kedua dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Gung Leto. Petugas menghentikan mobil L300 merek RIO warna oranye yang membawa 12 jerigen solar (±384 liter) dan 9 jerigen pertalite (±288 liter).

Supir berinisial FS (20), warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran, juga tidak memiliki kelengkapan dokumen sah. Mobil dan muatan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut BBM dengan disertai surat rekomendasi dari kepala desa. Namun, keabsahan surat tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kebakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Digelar Besok

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sopir. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan, khususnya UU Migas dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Pedoman Maha, Sabtu (10/5/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap para sopir, koordinasi dengan BPH Migas, serta rencana gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut hukum. (Hasan)