Bandung – Pamin II Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Ipda Irvan Ramdhani menghimbau kepada masyarakat khususnya para wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan agar dilakukan secara daring atau online.
Hal tersebut sebagai bentuk upaya agar tidak terjadi penumpukan wajib pajak di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung. Mengingat di masa pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat termasuk kantor Samsat Pajajaran selalu ramai setiap harinya.
Dengan membayar pajak kendaraan bermotor secara online, selain Anda tidak perlu harus mengantre dengan wajib pajak lainnya, Anda juga bisa melakukannya di mana saja, baik itu di rumah, tempat kerja ataupun lainnya.
“Kita himbau masyarakat wajib pajak yang ingin pembayaran pajak tahunan sebaiknya dilakukan secara online, baik itu melalui SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Sapawarga, atau bisa juga di sentral layanan yang sudah disediakan,” kata Ipda Irvan Ramdhani saat ditemui ruang kerjanya pada Jumat (11/4/2025) sore.
Selain itu, kata Irvan, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat Digital Leuwipanjang.
“Jadi masyarakat wajib pajak yang ingin bayar pajak tahunan tidak harus datang ke kantor Samsat Pajajaran, apalagi di Samsat Digital Leuwipanjang kita juga melayani proses pembayaran pajak lima tahunan,” ujarnya. (Sugiyanto)













