JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli rumah! Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti dan industri terkait.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sektor properti memiliki dampak besar pada perekonomian nasional.
“Transaksi di bidang properti mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi lain. Dengan insentif PPN ini, kami berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor properti semakin berkembang,” ujar Dwi dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025).
Dalam aturan terbaru, besaran insentif yang diberikan berbeda tergantung pada waktu transaksi:
– Periode 1 Januari – 30 Juni 2025: PPN 100% ditanggung pemerintah untuk bagian harga rumah hingga Rp2 miliar, dengan batas harga rumah maksimal Rp5 miliar.
– Periode 1 Juli – 31 Desember 2025: PPN 50% ditanggung pemerintah untuk bagian harga rumah hingga Rp2 miliar, dengan batas harga rumah maksimal Rp5 miliar.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN-nya akan ditanggung pemerintah. Namun, jika membeli rumah seharga Rp2,5 miliar, maka PPN hanya berlaku untuk selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta (11% x Rp500 juta).
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Insentif Ini?
Dwi menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku untuk rumah atau apartemen yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebelumnya.
“Pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti dan industri pendukungnya,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail lebih lanjut, aturan lengkap terkait insentif ini bisa diakses melalui www.pajak.go.id.













