SERGAI – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencuat di lingkungan perkebunan. Kali ini, dua karyawan Perkebunan Adolina, berinisial Y dan YD, harus menjalani rehabilitasi usai tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kini, keduanya tengah menjalani rehabilitasi di IPWL Yayasan Panti Rehabilitasi Jopan, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa Y dan YD ditangkap di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Batang Terap, yang berada dalam area perkebunan kelapa sawit Perkebunan Adolina. Kebenaran informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba, Iptu Anggiat Sidabutar.
“Benar, keduanya ditangkap pada hari Rabu (19/2/2025) lalu dan saat ini sudah dalam proses rehabilitasi di Panti Jopan,” ujar Iptu Anggiat kepada awak media pada Sabtu (22/2/2025).
Meskipun sudah ada konfirmasi dari pihak kepolisian, pemilik Yayasan Panti Rehabilitasi Jopan, Joni Panjaitan, saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan apakah benar kedua karyawan tersebut telah menjadi residen di panti rehabilitasinya.
“Nanti saya cek dulu ya, karena saya sedang sakit. Nanti saya kabari,” ujarnya singkat.(Siddik).











