SERGAI – Aksi kejahatan berkedok tukang botot (pencari barang rongsokan) kembali terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dua pria dengan modus menyamar sebagai pemulung melakukan aksi pencurian di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Namun, upaya mereka tak sepenuhnya berhasil. Salah satu pelaku, M A alias Sengo (19), berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Sergai, sementara rekannya berinisial W masih dalam pengejaran.
Penangkapan M A berlangsung pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah orang tuanya di Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Menurut PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, penangkapan ini berdasarkan laporan korban, Sischa Shelly Ovita Lubis (24), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/33/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, yang dibuat pada 28 Januari 2025.
Berkat rekaman CCTV di perumahan tersebut, polisi dapat mengidentifikasi dua pelaku yang berpura-pura mencari barang rongsokan. Dari hasil penyelidikan, mereka telah melakukan aksi pencurian di lebih dari satu lokasi di Sei Rampah dengan modus serupa.
Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggondol berbagai barang berharga milik korban, di antaranya 1 dompet kulit berisi STNK motor Honda Vario BK 3538 VBP, 1 unit laptop Asus, 2 unit jam tangan, 1 pasang anting emas, 5 pasang sepatu wanita, 10 pasang pakaian wanita, 8 tas sandang wanita dan 4 botol parfum wanita. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.
Menurut keterangan Iptu Zulfan Ahmadi, tersangka M A alias S berperan sebagai pemantau situasi sekitar dan bertugas membawa barang curian dengan becak. Sementara itu, rekannya W bertugas masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang berharga. Setelah barang curian dikumpulkan, M A membawa hasil jarahan ke lokasi yang telah mereka tentukan sebelumnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku W yang berhasil melarikan diri. Polisi juga berusaha menemukan sisa barang curian yang masih berada di tangan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini sudah berulang kali beraksi di wilayah Sei Rampah. Mereka menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja. Akibat perbuatannya, M A alias S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang-orang mencurigakan yang berkeliaran di lingkungan perumahan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa datang dalam berbagai bentuk, bahkan di balik penyamaran yang tampak biasa seperti tukang botot. Tetap waspada dan pastikan keamanan lingkungan sekitar!.(Siddik).













