MEDAN – Keberanian mafia tambang ilegal di Sumatera Utara (Sumut) semakin menjadi-jadi. Di tengah aturan yang seharusnya menjerat pelaku usaha ilegal, mereka justru bebas beroperasi.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kombes Pol Rudi Rifani dinilai lamban merespons laporan terkait aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Aktivitas tambang galian C ilegal di berbagai titik di Sumut, seperti di Pasar XII Tembung, Jalan Pendidikan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, serta di Jalan Lintas Siantar – Saribu Dolok, Panei Tongah, Kabupaten Simalungun, semakin mengkhawatirkan.
Alat berat ekskavator dan puluhan dump truck terus beroperasi tanpa hambatan, mengeruk tanah yang disebut-sebut milik PTPN II untuk dijual ke industri pembuatan batako.
Ketika dikonfirmasi mawartanews pada Jumat (21/02) sore, Kombes Pol Rudi Rifani ia bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait maraknya tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Sikap ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat Kombes Pol Rudi Rifani baru saja dilantik pada 9 Januari 2025 oleh Mabes Polri dengan tugas utama menegakkan hukum, termasuk terhadap aktivitas tambang ilegal.
Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata yang terlihat dari pihak berwenang
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa tambang ilegal di Pasar XII Tembung dikelola oleh sejumlah nama besar, di antaranya berinisial Jurak, A. Bulus, dan AB.
A. Bulus disebut sebagai pemilik alat berat, sementara JO berperan sebagai penyedia lahan yang akan dijadikan area pertambangan ilegal.
Lebih ironis lagi, beberapa dari mereka pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus serupa, namun hingga kini masih bebas menjalankan aktivitasnya.
Bahkan, praktik ilegal ini disebut-sebut mendapat pengawalan dari oknum aparat berseragam lengkap.
Masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ini dikamuflasekan sebagai proyek persawahan.
Namun, faktanya, tanah yang dikeruk dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per truk tergantung kapasitas muatan.
Seorang pengawas lapangan bernama Juminten mengakui bahwa hasil galian tersebut disuplai untuk industri pembuatan batako.
Dampak dari kegiatan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu warga sekitar akibat polusi udara yang ditimbulkan dari lalu lintas truk pengangkut tanah.
Debu tebal menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Dengan maraknya tambang ilegal ini, publik menantikan langkah tegas dari Ditreskrimsus Polda Sumut.
Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga marwah penegakan hukum yang semakin dipertanyakan. A
pakah aparat akan bertindak atau justru tetap bungkam?. (Son/Tim)













