SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Polisi Tegaskan Juariah Tak Dibebaskan, Hanya Ditangguhkan

×

Polisi Tegaskan Juariah Tak Dibebaskan, Hanya Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini
Gedung Polrestabes Medan. (Foto: mawartanews)

MEDAN – Kepolisian memastikan bahwa Juariah (40), istri dari Serka HS, tidak dibebaskan dari proses hukum yang menjeratnya.

Penahanannya hanya ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan, sementara berkas perkaranya telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Bukan dibebaskan, proses hukum masih berjalan. Saat ini sudah tahap 1 dan menunggu tanggapan dari jaksa, apakah ada P19 (perbaikan berkas) atau P21 (berkas dinyatakan lengkap),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, penangguhan penahanan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia tidak merinci alasan spesifik yang mendasari keputusan tersebut.

“Sudah melalui mekanisme dan ada pertimbangan tertentu. Untuk detailnya, nanti Bapak Kapolres yang akan menjelaskan lebih lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA:  Puncak Hari Jadi ke-20 Ditutup Meriah, Bupati: “Terima Kasih Masyarakat Sergai!”

Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap dan tengah menunggu jadwal persidangan.

“Untuk pelaku lain, berkas sudah P21 dan tahap 2, sudah kami serahkan ke jaksa,” kata Bayu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah seorang pria melakukan siaran langsung melalui akun media sosialnya @tattomedan_barbar_jang, Senin (17/2/2025) malam.

Dalam siaran itu, pria tersebut menuduh Polrestabes Medan telah membebaskan Juariah. Perempuan itu diketahui sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Andreas Sianipar (44), yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di Dusun III, Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Labuhan Batu Utara, pada Sabtu (21/12/2024) dini hari.

Selain Serka HS dan Juariah, kepolisian telah menangkap empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni CJS (23), MFIH (25), FA (38), dan F (45). Sementara otak utama pembunuhan, Serka HS, telah diamankan oleh pihak Denpom.

BACA JUGA:  Tawuran Antar Remaja di Tembung Resahkan Warga, Polisi Diharapkan Tingkatkan Patroli

Saat ini, polisi masih memburu tujuh pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Mereka berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS.

“Ketujuhnya berperan dalam membantu penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, dalam keterangannya pada Jumat (3/1/2025). (Adi)