SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Tujuh Pelaku Berbagi Peran Dalam Aksi Pencurian Berangkas

×

Tujuh Pelaku Berbagi Peran Dalam Aksi Pencurian Berangkas

Sebarkan artikel ini
Ketujuh pelaku pencuri berangkas di komplek Cemara Hijau. (Foto: Adi/Mawartanews)

MEDAN – Dalam menjalankan aksi pencurian berangkas di Komplek Cemara Hijau, tujuh pelaku berbagi peran.

Diketahui, berangkas milik Irfan (42) tersebut berisikan uang tunai Rp 200 juta, dua buah sertifikat rumah, 11 BPKB mobil, emas, berlian dan surat berharga lainnya yang jika di total senilai Rp 1 Milyar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, beberapa diantara pelaku tidak turun langsung dalam aksi pencurian tersebut.

Dikatakannya, Abdul Rijik berperan membuka pintu rumah korban dengan mencongkel menggunakan obeng. Masuk ke dalam rumah korban, merusak dan mengambil cctv, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat berangkas dari kamar ke dalam mobil.

“Sementara Ahmad Habibi berperan membantu Abdul Rijik membuka pintu dengan mengganjal daun pintu untuk dicongkel,” kata Yudhi dalam keterangan persnya, Senin (10/2) di Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Ungkap Penyelewengan LPG Subsidi 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Sumut

Ia juga merusak cctv dan memantau situasi di dalam rumah, serta membantu mengangkat berangkas ke dalam mobil.

Untuk pelaku Frans Panjaitan, lanjut Kabid Humas, menerima uang Rp 8,7 juta dari Abdul Rijik untuk membeli dua pucuk senjata api di Lampung.

Ia juga dikatakan menerima sepucuk senjata tersebut untuk digunakan saat melakukan tindak pidana selanjutnya.

“Riri Lucky ini berperan sebagai driver dan memantau situasi dari dalam mobil,” tuturnya.

Sementara pecatan TNI, Arif Wicaksono terlibat karena ikut menikmati uang hasil curian dengan tinggal bersama Abdul Rijik.

Ia juga menerima dan menggunakan sepucuk senjata api yang dibeli Frans untuk digunakan dalam tindak pidana selanjutnya.

“Pelaku M Jais Ardiansyah dan Lasno ini bertugas menyediakan tempat untuk para pelaku stay. Membantu para pelaku membuka berangkas, membakar barang bukti dan surat-surat penting milik korban dan mengubur berangkas di belakang rumah serta menerima uang tunai Rp 8 juta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gelar Operasi Zebra Toba 2023, Kapoldasu: Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Sebelumnya, tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Jatanras Polrestabes Medan menangkap 7 pelaku pembobol rumah mewah yang berada di Komplek Cemara Hijau, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar.

Para pelaku pun diamankan dari dua provinsi berbeda, Jawa Barat dan Sumatera Utara. Mereka merupakan pelaku spesialis pencurian antar provinsi.

Sedikitnya, para pelaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Sumatera Utara. Dua diantaranya di Siantar dan satu di Komplek Cemara Hijau.

“Di Siantar sekali berhasil dan sekali gagal,” kata Kombes Pol Yudhi. (Adi)