Lubuk Pakam – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret terdakwa Nina Wati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tempat bersidang Plat Labuhan Deli.
Sidang ke-16 dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp ini beragendakan pemeriksaan lanjutan saksi korban Afnir alias Menir bersama dua saksi lainnya.
Dalam persidangan kali ini, Nina Wati kembali tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan sakit dan sedang dibantarkan di rumahnya.
Alasan serupa telah digunakan berulang kali sehingga terdakwa mengikuti sidang secara daring melalui Zoom dari rumahnya, bersama kuasa hukumnya.
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa jaksa wajib menghadirkan Nina Wati pada sidang berikutnya.
Bahkan, hakim mengancam akan menjebloskan kembali terdakwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta jika kondisi kesehatannya sudah membaik.
“Terdakwa harus dihadirkan pada sidang berikutnya, ya, Pak Jaksa Penuntut Umum. Kalau sudah sehat, kita jebloskan lagi dia ke Rutan Tanjung Gusta,” tegas hakim dalam persidangan.
Menanggapi instruksi hakim, JPU berjanji akan memastikan kehadiran terdakwa pada sidang selanjutnya.
Kesaksian Korban dan Kecurigaan Soal Kondisi Terdakwa
Dalam persidangan, saksi korban Afnir alias Menir, warga Serdang Bedagai, tetap konsisten dengan keterangannya, sama seperti yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Dua saksi lainnya, yaitu anak korban bernama Rikky dan sopirnya, Sudarto, juga memberikan pernyataan serupa.
JPU menanyakan kronologi perkenalan korban dengan terdakwa hingga akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar kepada Nina Wati, yang diklaim sebagai kerugian akibat kasus ini.
Saat giliran terdakwa diberikan kesempatan berbicara, Nina Wati membantah seluruh pernyataan korban dan dua saksi lainnya.
Namun, korban tetap berpegang teguh pada keterangannya dan menuding terdakwa berbohong.
Salah satu yang dibantah korban adalah pernyataan terdakwa terkait pengurusan surat-surat kilang padi miliknya.
Afnir menegaskan bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa tidak ada kaitannya dengan pengurusan dokumen kilang padi, melainkan sebagai imbalan atas janji memasukkan seseorang ke Akademi Kepolisian (Akpol).
“Maaf, Yang Mulia, tidak ada pengurusan surat-surat kilang saya. Nina Wati berbohong. Urusan saya dengan Nina Wati adalah soal memasukkan polisi,” ujar Afnir di hadapan majelis hakim.
Selain itu, korban juga mencurigai bahwa terdakwa sebenarnya tidak sedang sakit. Kecurigaan ini muncul saat melihat posisi duduk Nina Wati dalam sidang daring yang terlihat normal, serta mendengar intonasi suaranya yang terdengar sehat.
“Curiga aku. Si Nina itu tidak sakit. Dia sehat. Suaranya aja lebih fit dari suaraku. Posisi duduknya pun di rumahnya terlihat duduk orang sehat,” kata Afnir kepada media.
Kuasa Hukum Korban Minta Sidang Dipindahkan ke Lubuk Pakam
Kuasa hukum korban, Ranto Sibarani, meminta agar sidang berikutnya dipindahkan kembali ke PN Lubuk Pakam atau PN Kota Medan untuk mempercepat proses hukum terdakwa.
Ia menilai persidangan di Plat Labuhan Deli kurang transparan dan nyaris luput dari perhatian publik serta media.
“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi ada yang kurang pas dalam perjalanan persidangan ini. Pertama, tempat sidang yang awalnya di PN Lubuk Pakam malah dipindahkan ke Plat Labuhan Deli. Kedua, terdakwa selalu tidak dihadirkan. Jika kasus ini disidangkan di PN Lubuk Pakam atau PN Kota Medan, situasinya pasti akan berbeda,” kata Ranto.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua PN Lubuk Pakam, Mahkamah Agung, serta pihak terkait untuk meminta pergantian majelis hakim yang menangani perkara ini dan mengembalikan lokasi sidang ke Lubuk Pakam.
“Kalau begini terus, kita tidak tahu sampai kapan kasus ini diputus. Selama persidangan digelar di Plat Labuhan Deli, kasus ini terus mengalami penundaan, dan tempat sidang tersebut jauh dari keramaian. Bahkan, tim kami sering mendapat intimidasi saat menghadiri sidang. Penundaan berkali-kali ini membuktikan adanya aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tutup Ranto. (Adi)