MEDAN – Polres Nias telah menetapkan status empat orang anak sebagai pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa salah satu SMA Negeri di Kota Gunungsitoli.
Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (27/1/2025) berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima pelapor pada Kamis, 23 Januari 2025.
Seven Zebua, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa kasus ini diungkap berkat kerja keras Polres Nias.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Nias dalam mengungkap kasus ini dan berharap proses hukum berlangsung secara profesional sehingga semua pihak dapat menghormatinya,” ujar Seven Zebua.
Berdasarkan dokumen yang diterima, para pelaku anak dijerat Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.
Klarifikasi Sekolah Dibantah
Hisar Purba, rekan kuasa hukum korban dari kantor hukum Lazzaro Law Firm, menjelaskan bahwa kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Pihak sekolah, melalui akun Facebook yang diduga milik humas SMA Negeri 1 Gunungsitoli, sempat menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak sekolah, orang tua korban, dan pelaku.
Namun, Hisar membantah klaim tersebut. “Pernyataan pihak sekolah tidak sesuai dengan kebenaran yang terjadi, sehingga masalah ini akhirnya berujung pada proses hukum di Polres Nias. Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi pihak sekolah dan memberikan sanksi tegas agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian masyarakat setelah videonya viral di media sosial. Insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah ini menuai kritik keras karena dianggap mencoreng dunia pendidikan.
Pihak korban berharap agar penegakan hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, publik mendesak agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan. (*/Mawartanews)











