PANCURBATU – Viral di media sosial dan pemberitaan online terkait kondisi kumuh dan bau di Pajak Pancurbatu akibat sampah yang berserakan di sekitar Jalan Jamin Ginting, khususnya di gerbang pasar tersebut.
Persoalan ini menimbulkan perhatian publik, termasuk para jurnalis yang berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.
Namun, upaya konfirmasi dari wartawan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar Pancurbatu, Debora Tarigan, justru berujung pada insiden yang disorot banyak pihak.
Pada Senin (27/1/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, wartawan mengirimkan pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan Debora. Namun, pesan tersebut baru direspons melalui telepon WhatsApp sekitar pukul 16.15 WIB.
Sayangnya, sikap yang ditunjukkan Debora saat menjawab konfirmasi dianggap kurang pantas. Dalam percakapan tersebut, Debora berbicara dengan nada tinggi dan menggunakan kata-kata yang dinilai tidak sopan, seperti, “Di mana kau?! Sini kau!”
Praktisi Hukum Soroti Etika KUPT
Sikap ini mendapat sorotan dari Dedi Andika Lubis SH, praktisi hukum sekaligus warga Pancurbatu.
Ia menyesalkan cara komunikasi yang ditunjukkan oleh Debora terhadap wartawan. Menurutnya, seorang pejabat publik yang memiliki pendidikan dan jabatan seharusnya menunjukkan sikap sopan dan profesional, terlebih kepada wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Sikap seperti ini tidak mencerminkan etika seorang pejabat. Jika seorang pemimpin saja tidak memiliki tata krama, bagaimana ia bisa membimbing bawahannya untuk bekerja dengan baik?” ujar Dedi Andika.
Dedi juga mendesak Kepala Dinas Perindustrian Putra Jaya Manalu MM untuk mengevaluasi jabatan yang diemban Debora Tarigan.
Sampah Menjadi Sumber Masalah
Kondisi kumuh dan bau yang menjadi perhatian warga disebabkan oleh sampah yang setiap hari berserakan di sekitar Pajak Pancurbatu.
Situasi ini dinilai dapat menjadi sumber penyakit dan mencerminkan buruknya pengelolaan pasar, yang merupakan tanggung jawab KUPT setempat.
Publik berharap ada langkah nyata dari pihak terkait untuk segera menangani permasalahan sampah di Pajak Pancurbatu dan memberikan sanksi yang tegas jika ditemukan pelanggaran etika oleh pejabat publik. (San)













