BATUBARA – Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang lapangan terkait sengketa tanah ganti rugi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (24/1/2025).
Perkara ini melibatkan M. Yahya alias H. Yahya sebagai tergugat dan keluarga Giban sebagai penggugat atas sejumlah lahan di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Sidang yang bertujuan memeriksa objek sengketa di lapangan ini berlangsung ricuh. M. Yahya, didampingi kuasa hukumnya, sempat terlibat adu argumen dengan pihak penggugat dan warga sekitar.
Perselisihan bermula dari klaim M. Yahya atas tanah yang ditempati seorang warga bernama Yusri. Yahya mengaku bahwa rumah yang ditempati Yusri merupakan miliknya. Namun, Yusri membantah tegas.
“Ini rumah milik saya. Saya membangun dengan uang sendiri dan menempati rumah ini lebih dari 25 tahun dengan izin Supri, bukan H. Yahya,” ujar Yusri.
Sementara itu, pihak keluarga Giban, sebagai penggugat, menyatakan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik mereka secara sah dan klaim Yahya tidak berdasar. Mereka menduga Yahya menggunakan dokumen yang tidak valid untuk mengklaim tanah tersebut.
Hakim: Masih Tahap Pemeriksaan
Ketua Majelis Hakim PN Kisaran, Erseyanda Prima, menegaskan bahwa sidang lapangan ini hanya bertujuan untuk memastikan lokasi objek sengketa, bukan menentukan kepemilikan.
“Kami berada di sini untuk melihat objek yang disengketakan, bukan menilai siapa yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut. Proses pembuktian masih berlanjut di pengadilan,” jelasnya.
Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat
Kuasa hukum M. Yahya, Dodi Arisona, mengklarifikasi bahwa kliennya hanya mengklaim sebagian dari tanah yang disengketakan.
“Kami tidak mengklaim seluruh tanah tersebut. Kami mengakui bahwa sebagian objek perkara yang digugat memang milik H. Yahya,” ujar Dodi.
Namun, ia mengungkapkan bahwa pihaknya merasa dirugikan karena tidak pernah dipanggil dalam rapat mediasi yang diadakan sebelumnya, baik oleh pemerintah desa maupun PT KAI.
Tanggapan Penggugat
Keluarga Giban menilai klaim Yahya tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pembebasan oleh PT KAI sesuai prosedur.
Mereka juga mengungkapkan bahwa Yahya pernah menjadi tersangka dalam kasus serupa di tahun 2022, meski kasus tersebut akhirnya dihentikan karena dianggap sebagai sengketa perdata.
“Kami memiliki dokumen sah atas tanah ini, termasuk surat alas hak dan bukti pembayaran pajak. Kami telah menyepakati harga dengan PT KAI, tetapi klaim H. Yahya justru menghambat proses pembayaran ganti rugi,” ungkap salah satu anggota keluarga Giban.
Mereka juga mengancam akan mengajukan bukti baru ke Polres Batubara untuk kembali membuka kasus pidana terkait klaim Yahya.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini mencuat setelah PT KAI melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api guna mendukung Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT).
Namun, proses ganti rugi terhadap warga terhambat akibat klaim dari berbagai pihak, termasuk M. Yahya.
Sidang ini menjadi salah satu upaya PN Kisaran untuk memperjelas fakta lapangan, meskipun ketegangan antara pihak-pihak terkait masih terus terjadi. (*)













