MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mencatatkan kinerja gemilang pada tahun 2024 dengan berhasil melampaui target penerimaan pajak.
Dengan target sebesar Rp27,20 triliun, Kanwil DJP Sumut I merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp27,25 triliun atau mencapai 100,21% dari target yang ditetapkan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, dalam keterangan resmi di Medan, Kamis (23/01/2025), menyampaikan bahwa capaian ini didukung oleh kontribusi besar dari sejumlah sektor utama ekonomi di wilayah Sumut.
Sektor perdagangan besar menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp8,902 triliun atau 32,66% dari total realisasi.
Disusul sektor industri pengolahan sebesar Rp7,485 triliun (27,46%), sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp2,270 triliun (8,33%), serta sektor transportasi dan pergudangan dengan kontribusi Rp1,518 triliun (5,57%).
Selain itu, sektor jasa keuangan dan asuransi menyumbang Rp1,300 triliun (4,77%) dan sektor pertanian, kehutanan, serta perikanan mencatatkan Rp1,017 triliun (3,73%).
Dari jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri memberikan kontribusi terbesar dengan penerimaan Rp8,9 triliun, diikuti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp4,6 triliun.
“Kedua jenis pajak ini menjadi penopang utama dalam realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumut I pada tahun 2024,” ungkap Arridel.
Arridel juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayahnya menunjukkan hasil yang baik.
Selama tahun 2024, sebanyak 344.493 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diterima, yang terdiri dari 317.208 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 27.285 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Hal ini mencerminkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Reformasi Perpajakan dan Sistem Coretax
Sebagai bentuk peningkatan layanan, Kanwil DJP Sumut I juga mendukung penuh agenda reformasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi administrasi perpajakan di Indonesia.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang luar biasa antara kami, masyarakat, dan seluruh mitra strategis. Kami sangat mengapresiasi upaya wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan nasional,” ujar Arridel.
Secara nasional, penerimaan pajak tahun 2024 juga berhasil melampaui target. Dari target Rp1.988,9 triliun, realisasi mencapai Rp1.930,8 triliun atau 100,46%.
Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi Kanwil DJP Sumut I untuk terus meningkatkan inovasi dan kualitas pelayanan demi mendukung pembangunan nasional. (Son)