Medan – Setibanya di Polrestabes Medan, lanjut Gidion, ketiganya dimasukkan ke ruang tahanan sementara. Status ketiganya bukan tahanan karena belum 1×24 jam.
“Pada saat dilakukan upaya paksa memang belum status tahanan karena belum 1×24 jam. Karena itu kami sampaikan dalam rangka upaya paksa dalam konteks penangkapan,” jelasnya.
Saat berada di dalam tahanan sementara itu, Budianto Sitepu dikatakan mengalami muntah-muntah dan diboyong ke rumah sakit bhayangkara.
“Kemudian yang bersangkutan meninggal dunia di rumah sakit hari Kamis (26/12/24) pukul 10.30 WIB,” bebernya.
Sementara dua rekan Budianto, Dedi Pasaribu dan Girin kini telah dikembalikan ke pihak keluarga. Kondisi keduanya juga dikatakan dalam keadaan baik-baik saja.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan, tadi malam sudah kita kembalikan kepada keluarga. Tadi juga saya ke keluarga korban, termasuk bertemu dengan dua orang lainnya, meyakinkan kondisinya baik-baik saja. Hari ini saya bawa ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” kata Kombes Gidion, Sabtu, (28/12).
Terkait alasan keduanya dipulangkan, Gidion menegaskan bahwa keduanya merupakan saksi.
“Jadi salah satu orang itukan diduga membawa senjata tajam pada saat itu. Begitu ditangkap, melintas pakai senjata tajam, ditangkap sama anggota, ada kedapatan senjata tajam. Tapi pertanyaannya senjata tajamnya darimana. Senjata tajam dari pak BS, hanya di titipin. Jadi saya rasa kita harus fair, yang begitu kita pulangkan,” pungkasnya.(Adi)