SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Tim Pembina Samsat Rancaekek terlihat Sibuk Memberikan Pelayanan Terbaiknya kepada Masyarakat

×

Tim Pembina Samsat Rancaekek terlihat Sibuk Memberikan Pelayanan Terbaiknya kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Guna meringankan beban masyarakat wajib pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Program pemutihan PKB ini sudah digelar sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024 mendatang.

“Periode pembayaran (pajak kendaraan bermotor mulai dari) 1 Oktober-30 November 2024,” demikian keterangan Bapenda Jabar dikutip hari ini, Sabtu (23/11/2024).

Dengan adanya program pemutihan PKB tersebut, masyarakat pun merasa terbantu terutama bagi yang menunggak pembayaran PKB-nya. masih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak dari berbagai daerah di Jabar.

BACA JUGA:  Prof. Zudan Ketum Korpri Minta Kemen PAN RB Percepat Pengesahan PP Bantuan Hukum ASN

Berdasarkan pantauan Mawartanews.com pada Sabtu (23/11/2024) pagi, masyarakat wajib pajak di kantor Samsat Rancaekek, Jl. K.H. Ahmad Shadili No. 66 Rancaekek, Kabupaten Bandung terpantau ramai.

Mereka antusias datang ke kantor Samsat Rancaekek untuk berbagai urusan, mulai dari pembayaran PKB, BBN maupun mutasi kendaraan di masa program pemutihan PKB.

Sementara itu, petugas Tim Pembina Samsat Rancaekek yang terdiri Bapenda Jabar, Satlantas Polresta Bandung, Jasa Raharja, dan bank bjb terlihat sibuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Program pemutihan PKB tersebut mencakup berbagai hal diantaranya sebagai berikut:

✓ Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
✓ Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
✓ Bebas (Bea) Balik Nama Kendaraan Bermotor Second (kendaraan bekas) (BBN-KB II).
✓ Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya.
✓ Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. (Sisfirlianto)