NUSANTARA

Bungkam Soal Anggaran, Kalapas Labuhan Ruku Batu Bara Dianggap Tak Transparan

×

Bungkam Soal Anggaran, Kalapas Labuhan Ruku Batu Bara Dianggap Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

Batu Bara | Upaya mendapatkan informasi publik dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara dinilai sulit oleh sejumlah awak media.

Terlebih, upaya konfirmasi terkait anggaran pengadaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dan 2024 terkesan ditanggapi dengan sikap bungkam.

Lapas Labuhan Ruku, yang beralamat di Jl. Kuala Teuku Umar, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, sebelumnya dikabarkan menggelar proyek pengadaan peralatan dapur serta bahan makanan bagi warga binaan dengan nilai kontrak miliaran rupiah.

Pada tahun 2023, proyek tersebut mencakup pengadaan peralatan dapur warga binaan senilai Rp.102.847.000, dengan CV. Riz Indo Pratama sebagai pemenang kontrak.

Sementara untuk tahun 2024, pengadaan bahan makanan dengan nilai paket Rp.16.118.640.000 dimenangkan oleh PT. Nusa Persada Lestari.

BACA JUGA:  Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Usulkan 1147 WBP Dapat Remisi Umum 17 Agustus 2023

Ketika awak media mencoba menghubungi Kalapas Labuhan Ruku, Alexander, serta Humas Lapas, Ricki, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 12.45 WIB, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tidak ada respons yang diberikan.

Situasi ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Roberth Simanjuntak, seorang pengamat kebijakan dan aktivis dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI).

“Khusus Kalapas kelas II A Labuhan Ruku, kenapa sih mesti bungkam? Seharusnya, pejabat publik bisa bersikap terbuka, apalagi dalam urusan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Roberth pada Kamis (14/11/2024).

Ia menekankan pentingnya sikap responsif dari pejabat publik dalam menanggapi pertanyaan dari media sebagai bagian dari etika dan profesionalitas.

BACA JUGA:  Tol Lima Puluh-Indrapura Dioperasikan, Bupati Zahir Tapping Kartu Tol Perdana

Roberth juga mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, baik Kalapas maupun Humas Lapas seharusnya menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Jika pejabat publik seperti Kalapas tidak transparan, ini bisa menimbulkan dugaan ketidakwajaran. Oleh karena itu, saya mendorong Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk menyelidiki keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran di Lapas Labuhan Ruku,” tambahnya.

Desakan ini diharapkan mampu membuka akses informasi yang lebih baik dan transparan bagi masyarakat, sekaligus memastikan penggunaan anggaran di Lapas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Amri Lubis)