MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan Jasa Konstruksi Pengembangan Railink Stasiun Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II.
Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa empat tersangka yang ditahan adalah BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Infrastructure PT AP II), serta RAH (Direktur PT Incohi Consultant).
“Pekerjaan pengembangan tersebut mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” ujar Adre.
Akibat tindakan para tersangka, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan Independen, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,77 miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 39,25 miliar.
“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024.
Kasus ini menambah deretan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pembangunan infrastruktur yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi PT Angkasa Pura II. (Son)











