PADANG – Untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kerja sama sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Andalas, Sumatera Barat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menggelar kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rabu (11/9/2024).
Acara yang berlangsung di Ruang Seminar Tahir, Lantai I Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengangkat tema “Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.”
Kuliah umum ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Ferdi, yang didampingi oleh Dr. Wetria Fauzi selaku Manajer I Universitas Andalas, dan Dr. Siska Elvandari sebagai Sekretaris Program Studi Fakultas Hukum.
Sebagai narasumber utama, hadir Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah I KPPU.
Dalam paparannya, Ridho Pamungkas menjelaskan secara rinci mengenai persaingan usaha dan kemitraan di Indonesia. KPPU, yang bertugas mengawasi persaingan usaha sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Kemitraan, berperan penting dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
“Prinsip hukum persaingan usaha perlu dipahami secara menyeluruh untuk mencegah kondisi anti persaingan. UU No. 5 Tahun 1999 tidak melarang perusahaan menjadi besar atau memiliki pangsa pasar yang luas, namun perusahaan dengan dominasi pasar perlu diawasi karena berpotensi menyalahgunakan posisi dominannya,” ujar Ridho.
Ia menekankan bahwa pelaku usaha di Indonesia harus berlandaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Ridho juga membahas mengenai pengawasan kemitraan yang harus sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008 pasal 35 ayat (1).
“Usaha besar dilarang memiliki atau menguasai usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi mitra usahanya, begitu juga usaha menengah dilarang memiliki atau menguasai usaha mikro dan kecil mitra usahanya,” jelas Ridho.
Dalam kesempatan tersebut, Ridho juga mengajak seluruh sivitas akademika, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Andalas, untuk berperan aktif sebagai penyuluh kemitraan.
“KPPU memiliki program mencapai sejuta kemitraan dan mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam mewujudkan tujuan ini,” pungkasnya.
Dengan adanya kuliah umum ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat dan kemitraan dapat semakin meningkat, baik di kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas. (Red)













