SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Satlantas Polresta Palangka Raya Jaring dan Tindak Humanis Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

×

Satlantas Polresta Palangka Raya Jaring dan Tindak Humanis Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Berbagai upaya dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk menanggulangi banyaknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.

Salah satunya dengan melakukan penindakan secara humanis terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang terjaring di pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/9/2024) sore.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut.

“Para pengendara kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya akan dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Tegaskan Juariah Tak Dibebaskan, Hanya Ditangguhkan

“Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. (*)