SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Guru SD di Medan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak, Klaim Bela Anaknya dari Pembullyan

×

Guru SD di Medan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak, Klaim Bela Anaknya dari Pembullyan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN | Seorang guru SD di Medan, berinisial HS (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

HS menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Selasa (27/8/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, HS menyampaikan bahwa ia hadir untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka atas laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AR.

“Saya datang memenuhi panggilan sebagai tersangka. Saya dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak,” ujar HS kepada wartawan setelah pemeriksaan.

Menurut HS, peristiwa penganiayaan yang dilaporkan terjadi di Tembung, Deli Serdang. Ia menjelaskan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh dugaan pembullyan yang dilakukan AR terhadap anak kandungnya, berinisial K.

BACA JUGA:  Inilah Salah Satu Sosok Dibalik Bersihnya Gedung BPKB Polda Jabar, Para Petugas juga Turut Andil

“Saya ingin meminta keadilan agar masyarakat juga tahu yang sebenarnya. Karena dari pihak sebelah bilang ke media bahwa saya langsung datang, memukul dan menganiaya anaknya,” jelas HS.

Lebih lanjut, HS menyatakan bahwa ia bertindak secara refleks sebagai seorang ibu yang ingin melindungi anaknya dari tindakan pembullyan.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula ketika anaknya, K, pulang ke rumah dalam keadaan menangis histeris dan tidak mampu berbicara karena ketakutan yang mendalam.

“Kejadian 10 Maret 2024. Awal mulanya anak saya nangis-nangis sampai keringatan, sampai jerit-jerit. Saya tanya kenapa adik? ngomong pun sampai nggak bisa, karena dia tersengguk-sengguk, dia cuma nunjuk ke arah rumah kosong, di depan rumah,” ungkap HS.

Merasa curiga, HS mendatangi rumah kosong tersebut dan menemukan lima anak, termasuk AR, yang diduga telah membully anaknya. Salah satu dari mereka, O, mengaku telah membawa K ke rumah tersebut.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan 4 Konsultan Pengawas Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Dalam pernyataannya, Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, membenarkan bahwa HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Iya, sudah jadi tersangka,” ujar Iptu Dearma singkat.

HS menyatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik Polrestabes Medan. “Dari awal saya kooperatif mengikuti proses,” tukasnya.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama terkait isu pembullyan di lingkungan sekolah dan bagaimana orang tua bereaksi terhadap hal tersebut.

HS berharap kasus ini dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Adi Lubis)