MEDAN – Tiga bulan telah berlalu 11 bangunan ruko lantai tiga di Jalan Pasar 5, Lingkungan 12, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal disegel oleh Pemerintah Kota Medan.
Hingga kini, meski sudah dipasangi garis segel oleh Satpol PP Kota Medan, tidak ada tindakan lebih lanjut untuk membongkar bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
Bangunan yang diketahui milik Parto alias Akok (62) ini menjadi sorotan setelah sejumlah media memberitakan ketidakberesan izin pembangunannya.
Hal ini mendorong Satpol PP Kota Medan untuk memasang Satpol PP line dan menempelkan tulisan “Bangunan ini disegel” di setiap pintu ruko.
Namun, kondisi Satpol PP line yang mulai terlepas menimbulkan kekhawatiran bahwa upaya penegakan hukum tidak dilaksanakan dengan serius.
Menurut pantauan wartawan Rabu (14/8), bangunan ruko tersebut hampir rampung meski belum memiliki izin resmi.
Warga sekitar, termasuk seorang pedagang buah yang tak mau disebutkan namanya, menyatakan kebingungannya mengapa bangunan yang pernah dibongkar pada tahun 2015 ini bisa dibangun kembali.
“Dulu sudah dibongkar, tapi sekarang kenapa bisa dibangun lagi?” ungkapnya.
Upaya wartawan untuk mendapatkan penjelasan dari Kasat Pol PP Pemkot Medan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap, tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Sementara itu, pihak Dinas Perkimcikataru Kota Medan mengonfirmasi bahwa mereka telah menyerahkan penanganan bangunan tersebut sepenuhnya kepada Satpol PP. (Tim)