SERGAI – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah resmi diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Sergai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (31/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai, Adlin Tambunan, beserta jajaran pejabat daerah dan DPRD, mencerminkan komitmen untuk mempercepat pembangunan dan efisiensi pemerintahan di daerah tersebut.
Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur organisasi perangkat daerah, menggabungkan beberapa unit kerja yang memiliki fungsi serupa, dan menyesuaikan nomenklatur dengan ketentuan baru.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran serta mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Dokumen strategis ini akan menjadi panduan pembangunan Sergai selama 20 tahun ke depan.
RPJPD mencakup analisis kondisi daerah, identifikasi permasalahan dan isu strategis, serta menetapkan arah kebijakan dan sasaran pokok yang selaras dengan RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi.
Fokus utama RPJPD adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Wakil Bupati Adlin Tambunan menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan pelayanan publik. Ia juga menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan potensi lokal dan kearifan daerah sebagai landasan pembangunan.
Adlin mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sergai atas kerjasama yang baik dalam pembahasan kedua Ranperda melalui panitia khusus.
Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati, dengan evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Penggabungan perangkat daerah ini diharapkan tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga mempercepat pelayanan publik, menjadikan Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat semakin maju dan sejahtera.











