SERGAI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai telah menjadi sorotan setelah adanya penurunan honor bagi anggota sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Serdang Bedagai, Agusli Matondang, mengonfirmasi perubahan ini, menyatakan bahwa penurunan tersebut dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran yang diterima dari pemerintah daerah.
Agusli menjelaskan bahwa besaran honor ini sudah ditetapkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan KPU Serdang Bedagai. Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen dengan nomor 430/270/XI/SB/2023 dan 541/KU.07-NK/1218/2024.
“Penurunan honor ini telah kami sampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan merupakan hasil penyesuaian dengan besaran dana hibah yang diberikan,” ujar Agusli didampingi oleh Komisioner KPUD Sergai, Liston, dan Sofyan, saat ditemui di kantornya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Serdang Bedagai, Rabu (31/7/2024).
Penurunan honor ini mencakup seluruh anggota sekretariat PPK dan PPS. Berikut adalah rincian honorarium yang diterima oleh badan Adhoc di Kabupaten Serdang Bedagai untuk Pilkada 2024:
– Ketua PPK: Rp 2.500.000,- per bulan
– Anggota PPK: Rp 2.200.000,- per bulan
– Sekretaris PPK: Rp 1.567.000,- setelah pemotongan pajak sebesar Rp 82.000,-
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp 1.045.000,- setelah pemotongan pajak sebesar Rp 55.000,-
– Ketua PPS: Rp 1.500.000,- per bulan
– Anggota PPS: Rp 1.300.000,- per bulan
– Sekretaris PPS: Rp 807.500,- setelah pemotongan pajak sebesar Rp 55.000,-
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp 750.000,- per bulan.
Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya telah mendesak KPU Sergai untuk segera membuat surat keputusan terkait besaran honor yang diterima.
Ia menegaskan bahwa jumlah honor yang diberikan saat ini tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 472 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa honorarium untuk Sekretaris PPS seharusnya sebesar Rp 1.150.000,-. Namun, kenyataannya, Sekretaris PPS hanya menerima Rp 850.000,- per bulan.
Sebelumnya diberitakan, Isu penurunan honor ini menjadi perhatian setelah beberapa sekretaris PPS mengeluhkan besaran honor yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan yang ada.
Keluhan ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan anggota sekretariat, yang merasa pengurangan honor tidak sesuai dengan beban kerja yang mereka tanggung dalam pelaksanaan Pilkada.
Kondisi ini menambah tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan pengurangan honor, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana efektivitas dan motivasi para petugas dalam menjalankan tugas mereka di tengah situasi ini. Apakah penurunan honor akan berdampak pada kualitas dan kelancaran penyelenggaraan Pilkada?
Sebagai badan penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses pemilihan berjalan dengan adil, transparan, dan profesional.
Penurunan honor tidak hanya menjadi isu keuangan, tetapi juga bisa mempengaruhi integritas dan kinerja seluruh proses pemilihan. Keputusan terkait honorarium ini diharapkan dapat segera diselesaikan, untuk menjaga kepercayaan publik dan semangat kerja para penyelenggara Pilkada di Kabupaten Serdang Bedagai.