MEDAN – Pendidikan inklusif untuk anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia mengalami perkembangan signifikan. Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat ada sekitar 40.000 sekolah yang menawarkan program inklusi.
Setiap kabupaten/kota harus memiliki satu sekolah inklusi tingkat menengah atas dan satu sekolah inklusi di tingkat dasar serta menengah pertama per kecamatan.
Namun, meski jumlah sekolah inklusi meningkat, kesiapan sekolah dalam melaksanakan program ini masih belum optimal. Terutama dalam hal kesiapan guru dan kapabilitas mereka untuk mendidik ABK.
Kiki Fatmala Sari, psikolog pendidikan dan pendiri Biro Psikologi dan Pendidikan Rayya Consultant, mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama adalah terbatasnya jumlah guru pembimbing khusus (GPK).
“GPK sangat penting untuk mendampingi ABK agar mereka bisa mengikuti pendidikan di sekolah reguler. Sayangnya, jumlah GPK masih sangat terbatas,” jelas Kiki dalam pelatihan GPK di Sekolah Fitrah Khalilah, Medan beberapa waktu lalu.
Meskipun banyak sekolah yang mengakomodasi ABK, tidak semua memiliki GPK, yang mengakibatkan peserta didik ABK sering kali hanya mengikuti kegiatan seperti anak-anak reguler tanpa memanfaatkan potensi mereka secara optimal.
Data Kemendikbudristek pada Desember 2023 menunjukkan bahwa hanya sekitar 14,83 persen dari 40.164 sekolah dengan ABK yang memiliki GPK.
Selain kuantitas, kualitas GPK juga menjadi isu penting. Kiki menjelaskan bahwa GPK harus mampu menyesuaikan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan khusus ABK melalui Program Pendidikan Individual (PPI).
Namun, banyak GPK belum memahami bagaimana merancang dan menerapkan program ini.
Yenni Merdeka, psikolog anak dan pendiri Sekolah Fitrah Khalilah, menambahkan bahwa banyak sekolah dan GPK belum memahami teknik penerapan pendidikan inklusif dengan baik.
Selain itu, penolakan masyarakat terhadap ABK akibat stigma negatif juga menjadi kendala, meski integrasi ABK di sekolah dapat mengajarkan empati kepada siswa reguler.
Kiki menegaskan bahwa menurut undang-undang, semua anak berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sama, termasuk ABK.
Pendidikan inklusif perlu disosialisasikan lebih luas untuk mengedukasi masyarakat dan menghilangkan stigma negatif, agar semua anak, termasuk ABK, dapat merasakan manfaat pendidikan yang setara. (Tison)













