MAWARTANEWS.com, JAKARTA |
PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.
Pengakuan ini disampaikan dalam sidang yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 25 Juni 2024, di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan anggota majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Hadir dalam sidang tersebut para Terlapor beserta kuasa hukumnya.
Pengakuan Shopee dan Shopee Express akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2024, Shopee telah mengajukan Perubahan Perilaku yang kemudian disetujui oleh Majelis Komisi.
Pakta Integritas yang dibacakan oleh Majelis Komisi berisi poin-poin yang pada prinsipnya menyatakan bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator, mengakui perbuatan yang diuraikan dalam LDP, dan mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku dengan syarat dan kewajiban tertentu.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/6), menyatakan, “Pada sidang hari ini, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.”
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang, masyarakat dapat mengakses tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang. (Son)