SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Dianiaya Selingkuhan di Pekanbaru

×

Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Dianiaya Selingkuhan di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, PEKANBARU |

Seorang ibu rumah tangga berinisial TN (43) tewas setelah dianiaya oleh selingkuhannya, FA alias Fajri (34), menggunakan sebilah papan di rumah pelaku di Jalan Ikan Lele, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/5/2024) lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Kapolsek Rumbai, AKP Sardianto, pelaku saat ini telah diamankan. “Pelaku ini merupakan selingkuhan korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan,” ujarnya dalam keterangan persnya pada Kamis, 6 Juni 2024.

Insiden bermula ketika TN mendatangi rumah Fajri untuk meminta bantuan karena anak mereka sedang sakit.

Namun, Fajri merespon dengan kemarahan dan mengusir TN. Saat TN enggan pergi, Fajri memecahkan pot bunga di depan rumahnya, tetapi TN tetap bertahan.

BACA JUGA:  Formapsu Desak Pecat Pejabat Pemerintah yang Dituduh Selingkuh dan Lakukan KDRT

Ketegangan memuncak ketika Fajri marah karena TN meninggalkan rumah tanpa pamit. Fajri kemudian mengambil sebilah papan dan mengejar TN, memukul bagian belakang kepalanya hingga TN jatuh tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad oleh adik ipar pelaku, namun setelah tiga hari mendapatkan perawatan, TN meninggal dunia akibat cedera parah di kepalanya, jelas AKP Sardianto.

Suami korban yang tidak terima dengan kejadian ini melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rumbai.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kubang Raya, Siak Hulu, Kampar pada Senin malam, 3 Juni 2024.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Ipda Yuli Aryanto bahwa, korban dan pelaku sudah memiliki hubungan yang cukup lama dan telah memiliki anak dari hubungan tersebut.

BACA JUGA:  Kasus OTT Masih Misterius, Alamsyah SH Sarankan Kapolres Sergai Tegas dan Transparan

“Anak mereka sudah berusia 12 tahun. Suami korban ini sudah lama mengingatkan agar korban jangan berhubungan dan jumpai lagi pelaku, tapi korban tetap berhubungan dengan pelaku,” ungkapnya. (*)