NUSANTARA

Sultan Deli, Sultan Serdang dan Pangeran Nara Kelana Tegaskan Nurhayati Bukan Keturunan Sultan Deli Ke 7 dan Grand Sultan 102 Objeknya di Medan

×

Sultan Deli, Sultan Serdang dan Pangeran Nara Kelana Tegaskan Nurhayati Bukan Keturunan Sultan Deli Ke 7 dan Grand Sultan 102 Objeknya di Medan

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH,M.Hum dengan Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia yang menjabat sebagai Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Memberikan Pemaparan Soal Objek Grant Sultan 102.

MAWARTANEWS.com, SERGAI |

Sultan Deli Sultan Mahmud Lamantjiji Perkasa Alamsyah, Sultan Serdang Tengku Achmad Thala’a Syarifullah Alamsyah dan Pangeran Nara Kelana Tengku Ahmad syafi’i hadir ke Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/5/2024) siang kemarin.

Kehadiran Ketiga keturunan Sultan tersebut guna meluruskan serta menjelaskan status Nurhayati dan Objek tanah Grant Sultan 102 tahun 1924 seluas 64 Hektar yang dimiliki oleh Nurhayati yang saat ini santer menyebut dirinya sebagai keturunan Sultan Deli ke 7 kepada sejumlah masyarakat sekitar Desa Kota Galuh dan awak media.

Sultan Deli ke 14 Sultan Mahmud Lamantjiji Perkasa Alamsyah mengatakan dengan tegas Nurhayati bukan keturunan Sultan Deli ke 7 Tengku Otsman Perkasa Alam dan ia juga bukan cicit dari Tengku Ismail yang bergelar Pangeran Sulung Laut seperti yang hangat di perbincangan oleh masyarakat desa kota galuh khususnya di kabupaten Serdang Bedagai saat ini.

“Gelar Tengku yang dipakai Nurhayati itu tidak benar, dia bukan keturunan Sultan Deli ke 7 dan nama Nurhayati tidak ada disilsilah keturunan Tengku Ismail Pangeran Sulung Laut,” ujarnya Sultan Deli bersama Pangeran Nara Kelana Tengku Ahmad Syafi’i.

BACA JUGA:  Kereta Api Tabrak Truk di Pasar Bengkel Perbaungan

Sementara soal keabsahan surat Grant Sultan 102 yang dimiliki Nurhayati yang diperolehnya dari tengku Gamal seorang kerabat kesultanan Deli pada tahun 1979 silam.

Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH,M.Hum dengan Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia yang menjabat sebagai Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli menegaskan Surat tanah Grant Sultan 102 tahun 1924 itu tidak benar objek tanahnya di Desa Kota Galuh dan tidak ada dikeluarkan oleh Sultan Deli.

“Kalau Surat Grant Sultan 102 tahun 1924 itu objeknya di Kota Medan. Jadi, Grant Sultan itu palsu. Ini diduga ada campur tangan mafia tanah yang bermain di Kabupaten Serdang Bedagai,” jelasnya Prof Dr.H. OK. Saidin yang juga sebagai guru besar di Universitas Sumatera Utara.

Pernyataan Prof OK Saidin juga dikuatkan oleh Sultan Serdang Tengku Achmad Thala’a Syarifullah Alamsyah menyebut Sultan Sulaiman itu kakek saya, dahulu hingga sekarang kami dari kesultanan Serdang tidak pernah ada mengeluarkan surat Grant Sultan 102 di wilayah kekuasaan Sultan Serdang Sendiri terutama di Desa Kota Galuh.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Keluarga Korban Penembakan Pelajar di Perbaungan Sebut Polres Sergai Gamang

“Surat Grant Sultan 102 itu Objeknya di Medan dekat istana Maimun bukan di Desa Kota Galuh,” ungkapnya Tengku Achmad Thala’a Syarifullah Alamsyah.

Sebelumnya, dihimpun media ini 3 orang warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan digugat secara Perdata oleh Nurhayati. Nurhayati melakukan gugatan Perdata karena ia memiliki Grant Sultan 102 yang di diperolehnya dari Tengku Gamal.

Selanjutnya, perkara gugatan perdata yang diajukan Nurhayati sebagai pemohon berlansung hingga tingkat Kasasi.

Dalam Amar putusan kasasi, Selasa, 24 Oktober 2023, Nomor Putusan Kasasi2690 K/Pdt/2023. Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua: Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn., Hakim Anggota 1: Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., Hakim Anggota 2: Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Nurhayati.

Adapun isi dari putusan kasasi tersebut yakni Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/PDT/2023/PT MDN., tanggal 13 Februari 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh., tanggal 2 November 2022.