MAWARTANEWS.com, KOTA BINJAI |
Seorang kakek berusia 66 tahun, berinisial S alias Asun, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu di Jalan Inpres, Dusun IV, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Binjai
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 100.000 (uang transaksi), dan 1 buah dompet sebagai tempat penyimpanan, ungkap AKP Samsul dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3)
“Pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Samsul Bahri.