MAWARTANEWS.com, MEDAN |Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, beserta Parsaulian Siregar, perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua tersangka ini terjerat kasus dugaan korupsi terkait pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Kita lihatlah nanti informasi lebih lanjut penetapan sidang perdana dari Majelis Hakim,” ujarnya, Jumat (1/3).
Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto, menyatakan penerimaan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut dari Kejari Medan.
“Pimpinan juga sudah menunjuk formasi Majelis Hakim yang akan menyidangkan, yakni Hakim Ketua Pak Oloan Silalahi didampingi Pak M Nazir dan Bu Rurita Ningrum sebagai Hakim Anggota,” jelasnya.
Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (04/03/2024), menandai langkah penting dalam penanganan kasus korupsi yang menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang. (Red)













