MAWARTANEWS.com, JAKARTA |
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. PP ini diharapkan memberikan kemudahan signifikan dalam proses penghitungan pajak terutang.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, PP ini bertujuan untuk menyederhanakan cara penghitungan pajak.
Sebelumnya, pemberi kerja harus mengurangkan berbagai biaya dari penghasilan bruto sebelum mengalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
Namun, dengan PP ini, penghitungan pajak terutang dilakukan secara efisien dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12).
Langkah ini diambil tanpa menambah beban pajak baru, memberikan kejelasan dan keterbukaan bagi para wajib pajak.
Selain itu, penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap akan memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, sementara pada Masa Pajak Terakhir, tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Dwi Astuti juga mengumumkan bahwa DJP sedang menyiapkan alat bantu di DJPOnline yang akan membantu wajib pajak dalam penghitungan PPh Pasal 21, mulai Januari 2024.
Pemerintah juga berencana mengatur ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sedang dalam proses penyusunan tahap akhir.
Informasi selengkapnya dapat diakses di laman resmi www.pajak.go.id. Perubahan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kejelasan dalam pengelolaan pajak bagi semua pihak terkait. (*)