KRIMINAL

Lima Tersangka Perampokan Toko Emas di PALI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

×

Lima Tersangka Perampokan Toko Emas di PALI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – PALI |

Lima tersangka kasus perampokan toko emas di Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan masing masing tersangka berinisial DS (51) alias Suwitno, SN (33), WW (37), SL(52) dan YS (35) terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Keterangan itu disampaikan Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri saat gelar konfrensi Pers berlangsung di Kantor Kejari PALi, Rabu (27/12/2023) kemarin.

” Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel, kelima tersangka diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara,” kata Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri.

BACA JUGA:  Penganugerahan Inovator Terbaik Pertama di Sumsel di Raih PPL Asal PALI Apriengga

Dijelaskan Darman Hermando para tersangka mempunyai perannya masing-masing, DS (51) alias Suwitno sebagai otak pelaku perampokan, SN (33) berperan menodongkan senjata api, WW (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase, SL (52) berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas dan YS (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, dalam menangani perkara perampokan tokoh mas yang viral di PALI beberapa bulan yang lalu, dari lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penada ini akan kita lakukan penahanan di Rutan Muara Enim dan nantinya akan segera di sidangkan.

BACA JUGA:  Beri Kuliah Umum Mahasiswa STIT dan STEBIS Pagaralam, Heri Amalindo Paparkan Program Sekolah Gratis dan Berobat Gratis

Kini peristiwa yang sempat menghebohkan jagad raya Bumi Setempat Serasan beberapa bulan yang lalu ini telah bergulir dikejakasaan PALI. ” Para tersangka dikenakan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.