SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Perhatian Serius Pj Wali Kota Bandung terhadap Kasus TPPO Anak: Tindakan Konkret Dilakukan

×

Perhatian Serius Pj Wali Kota Bandung terhadap Kasus TPPO Anak: Tindakan Konkret Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

MAWARTANEWS.com – BANDUNG|

Dalam menghadapi kejadian tragis tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang anak di bawah umur, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memberikan reaksi serius. Pada Jumat (22/12/2023), ia menyampaikan harapannya agar kejadian seperti ini tidak terulang di Kota Bandung.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bambang menekankan pentingnya antisipasi dan pencegahan, mengkoordinasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan untuk meminimalisir kasus serupa di masa mendatang. “Upaya-upaya preventif terhadap kasus TPPO sudah menjadi fokus kami,” ujarnya di Bandung, Kamis (21/12/2023).

Dalam upayanya, Bambang juga menyoroti peran kunci orang tua dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, sebagai langkah awal untuk mencegah indikasi TPPO di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Karo Buka KKR Pelajar SD: “Bawa Anak-Anak Datang KepadaKu”

Pada (20/12), Polrestabes Bandung mengungkap kasus TPPO melibatkan seorang anak di bawah umur. Korban, berusia 12 tahun, dibawa dan dijual oleh kenalannya melalui media sosial. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan kronologi kejadian dan peran media online dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kota Bandung, Yusuf Firmansyah, memastikan bahwa korban saat ini dalam kondisi stabil dan mendapatkan pendampingan intensif. “Kami memiliki rumah aman untuk menyimpan sementara korban perempuan dan anak,” ungkap Yusuf.

Pendampingan tidak hanya terbatas pada aspek kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan psikologis serta bantuan hukum yang diperlukan. Yusuf menegaskan komitmen DP3A untuk memberikan pemenuhan kebutuhan layanan pendampingan secara gratis bagi korban.