MAWARTANEWS.com, Bandung [ Dengan adanya peningkatan terhadap masyarakat wajib pajak di kantor Samsat Kota BandungKepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Kota Bandung I Pajajaran, Dadi Darmadi ST MEng MSc. I Pajajaran menjelang berakhirnya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-II serta diskon PKB tahun 2023 yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat yang telah digelar dari 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023 besok, lalu seperti apa upaya yang dilakukan agar tidak terjadi penumpukan wajib pajak?
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Kota Bandung | Pajajaran, Dadi Darmadi ST MEng MSc mengatakan, untuk antisipasi peningkatan volume wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di akhir masa program pemutihan, kami memaksimalkan personel yang ada untuk melakukan pelayanan dengan cepat dan tetap cemat dalam melakukan penetapan pajak nya.
“Untuk para wajib pajak yang datang kami memberikan tambahan kursi dan meja agar para wajib pajak dapat menunggu dan menyelesaikan penyiapan dokumen dengan lebih nyaman,” kata Dadi Darmadi, Jumat (15/12/2023).
Untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak di kantor Samsat Kota Bandung I Pajajaran berjalan transparan dan merata, artinya tidak ada yang dibeda-bedakan dalam layanannya, seperti apa upaya yang dilakukan?
Menanggapi hal itu, Dadi Darmadi mengatakan, terakhir kami akan menyelesaikan dokumen yang telah masuk pada hari berjalan tidak mengendapkan nya untuk diproses keesokan harinya.
“Demikian langkah antisipasi kami Samsat Bandung I Pajajaran dalam menghadapi peningkatan jumlah wajib pajak di akhir masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 ini,” ujarnya.
[ Sugiyanto ]













