MAWARTANEWS.com, Bandung [
Bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika akan berkendara di Jalan Raya. Lalu bagaimana jika STNK-nya hilang?
Nah bagi masyarakat wajib pajak yang ingin melakukan proses Duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena hilang ataupun lainnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Untuk persyaratan Duplikat STNK di kantor Samsat Kota Bandung | Pajajaran, dalam prosesnya berapa lama waktu yang dibutuhkan, begitu juga berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Terkait hal tersebut, Pamin || Si STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Ipda Irvan Ramdhani mengatakan, untuk proses Duplikat STNK di Samsat Kota Bandung | Pajajaran, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh masyarakat wajib pajak yakni harus membuat laporan polisi (LP) di Polsek atau Polres setempat.
“Untuk persyaratan duplikat cukup laporan polisi dari Polsek/Polres setempat, BPKB, dan KTP a.n di BPKB, kendaraan dibawa untuk cek fisik,” katanya, Selasa (12/12/2023). “Masalah biaya hanya bayar PNBP STNK untuk proses bisa dibantu,” ujarnya menambahkan.
[ Sugiyanto ]













